Kemudian, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Institusi Kejaksaan telah menetapkan Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Corporate Culture sekaligus jati diri aparatur Kejaksaan RI sebagai abdi negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Adapun Trapsila Adhyaksa memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya yang dimanifestasikan ke dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.
“Core Value, Corporate Culture, dan kode etik merupakan satu mata rantai yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan suatu norma bernama integritas. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Jaksa memiliki peran dalam menyukseskan program pembangunan nasional sehingga harus diwujudkan melalui kewenangan yang diberlakukan. Jaksa harus mampu untuk menjamin pembangunan dan seluruh aspeknya, didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
Implementasi peran Jaksa dalam mewujudkan Indonesia Maju tercermin dari kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang antara lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Guna melaksanakan hal dimaksud, Wakil Jaksa Agung mengutarakan bahwa Jaksa dituntut untuk mampu menganalisa serta bekerja sama dengan lembaga atau institusi lain untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pembangunan.
“Saya minta agar seluruh Calon Jaksa peserta Diklat PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan diri, menambah ilmu pengetahuan serta adaptif dengan perkembangan teknologi dan tetap memiliki etika dan akhlak yang mulia. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka membangun struktur berfikir yuridis yang konstruktif akan dapat tercapai,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Mengakhiri ceramahnya, Wakil Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa “Kejujuran adalah awal dari semua Kebaikan”, mengingat jabatan profesi Jaksa sangat penting sekaligus rawan dari berbagai penyimpangan. Betapa berat tantangan yang harus dihadapi Jaksa diantara idealisme dan realita.
“Ingat adagium hukum Equm et bonum est lex legume artinya apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum, sehingga saya sekali lagi berpesan agar kalian betul-betul memahami bahwa profesi Jaksa adalah profesi yang mulia dan bermartabat,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1). Redaksi