Bekasi, PostKeadilan – Tim Polres Metro Bekasi Kota bersama Reskrim Polsek Bekasi Utara lakukan gerakan cepat (Grecep) mengamankan dua (2) orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (11/4/2025).
Berawal berkenalan dari media sosial (Instagram) anak dibawah umur menjadi korban pencabulan di Kaliabang Tengah , Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara AKP Kaliaman Marbun, BN, S.H, M.H kejadian ini diketahui dari laporan keluarga korban inisial S (15) kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliabang Tengah yang mengatakan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap anak perempuannya.
“Kejadian berawal dari perkenalan korban (S) dengan pelaku (J) dan (I) melalui media sosial (instagram) pada tanggal (31/3/2025). Lalu yang berlanjut pertemuan mereka di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kaliabang Tengah Bekasi Utara pada (1/4/2025),” ujar Kaliaman Marbun di ujung telepon selulernya, Jumat (11/4/2025) petang.
Kata dia, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bekasi Kota.
Lanjut Kaliaman, setelah mengetahui anak perempuannya S (15) telah menjadi korban diduga pencabulan dari dua orang laki-laki J (24) dan l (26), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.
Tim Reskrim Polres dan Polsek Bekasi Utara menuju ke TKP. Tak butuh waktu lama kedua pelaku J dan I langsung diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyelidikan lebih lanjut.