Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor

GRPPH-RI Hadir Beri Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

219
×

GRPPH-RI Hadir Beri Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bekasi,- Post Keadilan DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi hadir di tengah- tengah Masyarakat Kabupaten Bekasi, berdirinya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPP-RI) telah sesuai pada Pasal 3 (tiga) angka 3  ( tiga) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART dimana dalam poin pasal tersebut rangkumannya adalah GRPPH-RI siap memberikan bantuan hukum kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar secara layak dan mandiri, oleh karenanya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai wujud pengamalan Anggaran Dasar Organisasi, hadir untuk memberi bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hak – hak hukumnya terzolimi.

Baca Juga :  Kinerja Lambat Satpol PP Terhadap Bangunan Tanpa Izin Milik Mantan Anggota DPRD Kab. Bogor

Ditemui diruang kerjanya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap, SE yang biasa disapa bang Julham mengatakan,
bahwa GRPPH-RI baru – baru ini telah memberi bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pengamalan Anggaran Dasar Organisasi.

Baca Juga :  Tak Mau dikonfirmasi Kadis DPKPP Kabupaten Bogor Marah-marah kepada wartawan

Julham menjelaskan, bahwa WS warga Cibitung yang bermasalah dengan Bank BPR telah didampingi oleh salah satu Pengacara dari GRPPH-RI, karena pihak Bank BPR telah melakukan somasi kepada WS atas tunggakan Pinjamannya di Bank BPR tersebut.

Julham membeberkan, awal persoalannya bahwa WS tidak mampu membayar cicilan pinjamannya ditengah-tengah Bencana Nasional Non Alam,
“Covid-19” yang melanda Dunia, termasuk Indonesia, oleh karena itu melalui GRPPH-RI telah melakukan upaya hukum untuk membantu WS dengan menggunakan Pengacara dan ini gratis,”ujar Julham.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Ranting Desa Pasirangin dan Desa Cipenjo Cileungsi Gelar Bakti Sosial Santunan Puluhan Anak Yatim.

Julham Harahap,SE selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa pihak perbankan tidak dibenarkan memaksa nasabahnya untuk melakukan pemenuhan kewajiban ditengah-tangah Pandemi-19,” tegas Julham.

Dengan hadirnya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) di Kabupaten Bekasi, harapan saya masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis yang hak hukum nya terzolimi, mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum tidak lagi berat sebelah, “tutup Julham. ( Paulus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses