Bekasi,- Post Keadilan DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi hadir di tengah- tengah Masyarakat Kabupaten Bekasi, berdirinya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPP-RI) telah sesuai pada Pasal 3 (tiga) angka 3Â ( tiga) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART dimana dalam poin pasal tersebut rangkumannya adalah GRPPH-RI siap memberikan bantuan hukum kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar secara layak dan mandiri, oleh karenanya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai wujud pengamalan Anggaran Dasar Organisasi, hadir untuk memberi bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hak – hak hukumnya terzolimi.
Ditemui diruang kerjanya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap, SE yang biasa disapa bang Julham mengatakan,
bahwa GRPPH-RI baru – baru ini telah memberi bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pengamalan Anggaran Dasar Organisasi.
Julham menjelaskan, bahwa WS warga Cibitung yang bermasalah dengan Bank BPR telah didampingi oleh salah satu Pengacara dari GRPPH-RI, karena pihak Bank BPR telah melakukan somasi kepada WS atas tunggakan Pinjamannya di Bank BPR tersebut.
Julham membeberkan, awal persoalannya bahwa WS tidak mampu membayar cicilan pinjamannya ditengah-tengah Bencana Nasional Non Alam,
“Covid-19” yang melanda Dunia, termasuk Indonesia, oleh karena itu melalui GRPPH-RI telah melakukan upaya hukum untuk membantu WS dengan menggunakan Pengacara dan ini gratis,”ujar Julham.
Julham Harahap,SE selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa pihak perbankan tidak dibenarkan memaksa nasabahnya untuk melakukan pemenuhan kewajiban ditengah-tangah Pandemi-19,” tegas Julham.
Dengan hadirnya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) di Kabupaten Bekasi, harapan saya masyarakat yang memerlukan bantuan hukum gratis yang hak hukum nya terzolimi, mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum tidak lagi berat sebelah, “tutup Julham. ( Paulus )