Medan-PostKeadilan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani komitmen anti korupsi bersama enam kepala daerah yang termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu di acara RoadtoHakordia (29/11/2022) di Lapangan Astaka, Pancing.
RoadtoHakordia 2022 berlangsung semarak. Dibuka dengan pemukulan gondang sembilan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dengan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata beserta kepala daerah yang hadir. Usai penandatanganan komitmen bersama antikorupsi, para tamu disuguhi dengan tarian yang mewakili tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Turut hadir kepala daerah sewilayah I Korsupgah KPK RI di antaranya Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Gubernur Bengkulu RohidinMersyah, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Wagub Sumbar Audy Zoinaldy, Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak, perwakilan Forkopimda Sumut, Bupati dan Walikota, serta Pimpinan OPD Pemprov Sumut
Komitmen tersebut berisikan antara lain :
- Memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar;
- Mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat termasuk saluran pengaduan secara anonim;
- Memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpinan dan termonitor melalui Monitoring Centre forPrevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.
Alexander Marwata mengatakan, “survei penilaian integritas yang diadakan KPK RI pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72%. Menurutnya hal ini cukup baik mengingat target nasional yang ditargetkan 70%”.
“Penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun, ” himbau Alex Marwata.
Edy Rahmayadijuga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk terus mengawasi Pemerintah Provinsi Sumut. Sehingga kinerja tata kelola pemerintahan Pemprov Sumut terus baik. Serta kesejahteraan pun akan terwujud.
Edy Rahmayadi juga menjelaskan, KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, dan keempat suap menyuap. Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggung jawaban untuk kepentingan pribadi.