Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Gubernur Sumut Serahkan Remisi Kepada 31.158 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara Pada HUT RI Ke 77

303
×

Gubernur Sumut Serahkan Remisi Kepada 31.158 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara Pada HUT RI Ke 77

Sebarkan artikel ini

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

Baca Juga :  Terancam Tidak Dapat Bantuan Dari Dinsos, Baznas Siap Bantu Anak Yatim Piatu

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Erwedi.

Baca Juga :  Peringatan hari lingkungan hidup Bupati: Mari kita ciptakan lingkungan dengan sejuk ,segar penanaman sejuta pohon

Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 20.292 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) dan. RU II (Remisi Umum Seluruhnya). Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola