Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

Hadapi Somasi.. NCW: KONI Bekasi Salah Kaprah, Jangan Coba-Coba Bungkam Aktivis

0
×

Hadapi Somasi.. NCW: KONI Bekasi Salah Kaprah, Jangan Coba-Coba Bungkam Aktivis

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Hal Somasi yang dialamatkan KONI Kota Bekasi ke Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, membuat para aktivis pegiat anti korupsi meradang. Bersama sejumlah aktivis, para pengacara dan NCW, adakan komprensi Pers di Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025) siang.

Para pegiat anti korupsi hadir hari itu menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin undang-undang.

Seperti diketahui, KONI Kota Bekasi tertanggal 1 Oktober 2025, melalui Kuasa Hukumnya menuding NCW melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar tahun anggaran 2024.

Mohammad Fajar S.H, Kuasa Hukum NCW menegaskan setiap postingan NCW di media sosial, merupakan kritik publik yang sah dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat, bukan serangan personal terhadap individu atau lembaga.

“Kritik yang kami sampaikan dilandasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan, adapun kritik NCW berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir Bandang Toba, PT TPL Dirikan Dapur Umum dan Pembersihan Lumpur

Dalam laporan BPK menyatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI tahun 2024 belum tertib. Hingga pemeriksaan dilakukan, laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah masih dalam proses audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dimulai sejak 17 Maret 2025.

“Artinya, laporan pertanggungjawaban belum selesai diaudit, sebagaimana diwajibkan meski dana sudah digunakan. Mengapa KONI belum melaporkan ketika BPK datang memeriksa? Ini wajib menimbulkan dugaan,” beber Fajar.

Ia menambahkan, dana senilai Rp2,4 miliar baru dikembalikan pada 1 Juli 2025 setelah ada temuan BPK. Menurut Fajar, dana tersebut seharusnya dikembalikan di tahun 2024, bukan digunakan untuk anggaran tahun 2025.

Senada dengan Fajar, Penasehat NCW Bekasi …………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses