Senada dengan Fajar, Penasehat NCW Bekasi, Herwanto S.H., menekankan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan negara, tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.
“Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menegaskan unsur pencemaran nama baik hanya terpenuhi apabila ada subjek personal secara nyata dirugikan. KONI yang menerima dan mengelola dana negara tidak dapat mengajukan laporan pidana hanya karena dikritik atas penggunaan anggaran publik,” jelas Herwanto.
Dia menambahkan, sebagai penerima hibah APBD, KONI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pengawasan publik. Kritik NCW merupakan kontrol sosial untuk memastikan Kota Bekasi bebas dan bersih dari korupsi.
“Dalam undang-undang korupsi, undang-undang narkoba, semua memberikan ruang kepada masyarakat, ormas, LSM untuk berperan serta mengawasi penggunaan anggaran,” paparnya.
Herwanto menyayangkan reaksi keras KONI terhadap kritik aktivis. Ia menyatakan, jika KONI Kota Bekasi merasa bersih, maka tidak perlu merasa risih.
“Jangan antipati terhadap kritik. Kalau benar, tidak perlu gentar. Kalau bersih, tidak perlu risih,” tegasnya.
Terkait ancaman gugatan dari KONI Kota Bekasi, Herwanto menyatakan siap menghadapi apapun yang terjadi.
“Apapun yang mereka sampaikan, hanya satu jawaban kami: bumi tidak menolak hujan. Hujan rintik-rintik kami hadapi, hujan deras kami hadapi, banjir pun kami hadapi,” pungkas Herwanto.
Demikian Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman PS mengungkapkan pihaknya akan mendalami lebih jauh penggunaan dana hibah KONI sejak pertama kali diberikan hingga digunakan untuk apa saja.
“Informasi semakin hari semakin bertambah. Kami akan telusuri sejak kapan dana hibah diberikan, digunakan untuk apa, dan kewajiban apa saja yang dilakukan. Kami akan dalami secara detail,” ucap Herman.
Tak ayal lagi, NCW bahkan menantang KONI Kota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi, untuk membuka hasil pemeriksaan inspektorat mereka.
“Kalau memang yakin tidak ada penyimpangan, ayo kita buka. Kapan mereka menerima, kapan menggunakan, digunakan untuk apa, sisanya mana, dan harus bagaimana?” tantangnya.
“Uang dikembalikan pakai apa? Silakan KONI buka rekening mereka dari 2024 sampai sekarang,” tambahnya.
NCW berharap, masyarakat dapat memahami bahwa lembaganya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mereka (Oknum Pengurus KONI Bekasi) itu salah Kaprah. Mensomasi kami hanya gegara menyoroti penggunaan anggarannya. Siapa mereka yang terima uang negara tapi tidak boleh di kritik?. Rekan-rekan aktivis jangan pernah takut atas ancaman somasi seperti itu. Kita akan mendorong, meminta tegas untuk Kepolisian yang menangani laporan kita itu segera percepat proses hukumnya. Dan Kepolisian harus menjamin keselamatan para pelapor dugaan Korupsi dimanapun,” tutupnya. Bersambung..(Simare)











