Bogor | Liputan Berita 7 – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Nasional Tahun 2024 Kejaksaan Republik Indonesia yang bertemakan “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kepala BSSN menyampaikan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Bahwa Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing.
“SKSN merupakan rumusan arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan keamanan siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional,” ujar Hinsa Siburian.