Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanVideo

Hal Biaya Pengurusan SIM, Demikian Penjelasan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan

7
×

Hal Biaya Pengurusan SIM, Demikian Penjelasan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Mengenai isu miring tentang mahalnya pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Janitra Giri Satya S.Tr.K,.MH membantahnya.

“Dapat kami sampaikan disini, khusunya bagi masyarakat yang hendak menerbitkan surat ijin mengemudi (SIM) bahwa isu-isu yang di edarkan terkait harga-harga yang tidak sesuai atau mahal itu tidak benar,” kata Giri, panggilan akrab Kanit Regident ketika diwawancarai langsung di kantor Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (3/12/2024) siang.

Example 300x600

Pada dasarnya, lanjut dia. Perlu bersama kita ketahui tentang pengurusan SIM sudah diatur di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9. Yakni tentang administrasi dan kelengkapan untuk penerbitan SIM. Ada beberapa komponen yang harus dilengkapi. Seperti halnya Surat Kesehatan, Surat Keterangan Psikologi, dan juga Sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudinya yang sudah terakreditasi oleh Korlantas,” jelas Giri.

Tertuang pada PERPOL Nomor 5 tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) mengenai persyaratan administrasi penerbitan SIM point a, angka 3 yang kurang dipahami masyarakat pengurus SIM. Point a angka 3 berbunyi: melampirkan fotokopi sertifikat Pendidikan dan Pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

“Jadi komponen-komponen itulah yang harus dilengkapi dan dipenuhi,” imbuhnya.

Masih kata dia, seiring berjalannya waktu mungkin Masyarakat menganggap dalam pemenuhan persyaratan itu tadi terdapat biaya-biaya yang berat apabila diakumulasikan keseluruhan sehingga menimbulkan isu atau menimbulkan judul seolah-olah harga tersebut (pengurusan SIM) mahal.

“Dapat kami sampaikan bahwa itu tidak benar,” ulang Giri.

Dijabarkan nya bahwa penerbitan SIM baru, SIM A itu Rp 120.000 untuk PNBP (Penerimaan Anggaran Bukan Pajak), Untuk SIM C Rp 100.000. Dan juga perpanjangannya sudah ada keterangannya serta ketentuan yang ditentukan oleh undang- undang.

“Sertifikat pengemudi dapat diambil disekolah mengemudi yang sudah terakreditasi oleh Korlantas. Jadi nanti ada dapat perlatihan. Dan setelah dari pelatihan itu diberikan nilai serta mendapatkan sertifikat. Itulah menyatakan calon pemohon tersebut sudah memiliki kompetensi mengemudi yang akhirnya nanti para pemohon penerbit SIM tersebut mendaftarkan dirinya untuk menerbitkan SIM, dimana sudah terpenuhi lah kompetensi-kompetensi. Karena yang namanya menerbitkan surat ijin mengemudi ini merupakan, sertifikat ataupun surat ijin kompensasi yaitu terkait keahlian dalam berkendara mobil dan motor,” bebernya.

Dikonfirmasi lebih dalam …………….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.