Dikonfirmasi lebih dalam apakah pihak Kepolisian Satlantas terlibat dalam penentuan biaya pelatihan hingga mendapat sertifikat para calon pemohon SIM, Giri mengatakan tidak ada urusan dalam hal itu.
“Jadi untuk penerbitan harga itu diterbitkan oleh masing-masing sekolah mengemudi. Pihak kepolisian tidak ada kaitannya terkait penerbitan harga atau biaya-biaya yang ditimbulkan oleh pihak-pihak sekolah mengemudi. Kita hanya menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Undang-undang,” ujar Giri.
Dipertanyakan sekitaran berapa biasanya pihak sekolah mengemudi menarik biaya bagi setiap calon pembuatan SIM?
“Untuk pasaran harga masing-masing sekolah mengemudi itu beragam. Mulai dari sekitar Rp 200.000 – Rp 500.000. Tergantung masing-masing dari pihak sekolah mengemudi yang menerbitkan,” terang dia.
Diujung wawancara, Kanit Regident menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memojokkan Kepolisian.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa yang menentukan harga dan sertifikat pengemudi bukan dari kepolisian. Jadi yang diterima kepolisian adalah PNBP sesuai yang diatur Undang-undang. Untuk peruntukan SIM baru A itu Rp 120.000 dan SIM baru C itu Rp 100.000,” pungkasnya. (Krosbi/Simare)