Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Hal Pemohon Tersangka Dalam Prapid Perkara Impor Gula, Begini Jawaban Kejagung

23
×

Hal Pemohon Tersangka Dalam Prapid Perkara Impor Gula, Begini Jawaban Kejagung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Perihal permohonan tersangka TTL perkara impor Gula yang mengajukan Pra Peradilan (Prapid), Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku Termohon menyampaikan jawaban keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa 19 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun permohonan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan pada tanggal 05 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.

Example 300x600

Dalam Jawaban/Keterangan Termohon, disampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka TTL kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban:
Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur, yaitu:

Didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti;

Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.

Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pemohon (Tersangka TTL) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI oleh Termohon selaku Penyidik yaitu pada:
Tanggal 8 Oktober 2024;
Tanggal 16 Oktober 2024;
Tanggal 22 Oktober 2024;
Tanggal 29 Oktober 2024.

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu ………………….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.