Jakarta, PostKeadilan – Penyegelan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sempat mengambang kenapa terjadi demikian.
Dalam keterangan Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025) pagi, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tidak menjelaskan secara terperinci kenapa terjadi penyegelan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi dimana pada hari yang sama, Kamis (18/12/2025) terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang.
“Kita baru menetapkan tiga (3) tersangka. Yang lain belum cukup bukti. Untuk penyegelan rumah dinas Kajari, segera kita kan buka,” ucap Asep singkat, Sabtu (20/12/2025).
Penasaran, awak media coba menggali lebih dalam sebab musabab KPK menyegel rumah dinas Kajari Kab. Bekasi.
Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi dan ayahnya itu, ternyata juga berpotensi menyeret pihak lain.
Beredar kabar terkait dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta yang mengalir ke Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. KPK kini tengah mendalami informasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tetap terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum lain.
“Nah, nanti kami akan cek informasi itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) malam.
Informasi dihimpun, uang senilai Rp400 juta ini diduga diberikan secara bertahap. Rinciannya, HM Kunang diduga menyerahkan Rp300 juta, sementara Bupati Ade Kuswara menyerahkan Rp100 juta. Pemberian ini disinyalir bertujuan untuk ‘mengamankan’ laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Bekasi.
Kendati demikian, Budi menjelaskan perihal penyegelan rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Eddy Sumarman saat OTT dilakukan karena adanya dugaan awal dan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Penyegelan suatu tempat tentunya ada alasannya. Namun, segel tersebut dibuka karena saat itu belum ditemukan kecukupan alat bukti,” kilah Budi.
Budi menegaskan bahwa fokus utama saat ini masih pada kluster suap ijon proyek.
“Pemanggilan terhadap Kajari akan dilakukan menyesuaikan kebutuhan pengembangan perkara ke depannya,” tutup Budi.
Tempat terpisah coba dikonfirmasi Kajari Eddy Sumarman dan atau Kasintel Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo terkait dugaan aliran dana itu, hingga berita dilansir, tidak juga mau merespon. (Simare)













