POST KEADILAN – LAHAT Hari ini kamis 14 Maret 2024 ada 4 ASN Dinas Koperasi dan UKM Lahat penuhi panggilan penyidik diantaranya AA, MH selaku (PPTK), MS (PPTK) dan LS
Terpantau wartawan kamis (14/3) Ibu Lusianah tiba di kejaksaan pukul 09.15 wib menggunakan kendaraan motor diantar oleh salah satu pegawai Dinas Koperasi dan UKM,
Sedangkan salah satu ASN Dinas koperasi mengenakan baju garis kotak kotak tiba dikantor kejaksaan Negeri Lahat sekitar pukul 09.00 wib menggunakan kendaraan roda dua langsung menuju ke ruang penyidik kejaksaan Negeri Lahat.
Satu lagi ASN Dinas Koperasi dan UKM menggunakan motor plat merah langsung menuju keruangan penyidik,
Ibu LS Keluar dari kantor Kejari Lahat sekitar pukul 12.00 wib, langsung dijemput oleh pegawai Dinas Koperasi dan UKM langsung meninggalkan kantor Kejari Lahat,
Sedangkan Satu lagi Bapak mengenakan baju garis kotak kotak keluar dari kantor Kejari Lahat sekitar pukul 13.00 wib langsung meninggalkan kantor Kejari Lahat.
Terpisah Kejari Lahat melalui kasi Intel Zith Muttaqin kamis (14/3) belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan di portal berita ini
Sebelumnya Kemarin Rabu 13 Maret 2024 ada 3 ASN memenuhi Panggilan Penyidik Kejari Lahat diantaranya Mantan Pegawai Dinas Koperasi dan UKM HR,(pensiun ) AR, (sekretaris) dan Bendahara AT.diduga ketiga ASN ini diperiksa penyidik kejaksaan Negeri Lahat terkait Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2020, Nilainya Rp 670 juta setelah dilakukan press release dari kejaksaan Negeri Lahat,
Seperti diberitakan sebelumnya SIARAN PERS NOMOR: PR- 15/L.6.14/Ds.2/03/2024
Tim Penyelidik Tingkatkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Adapun Kasus Posisi perkara yakni :
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).
Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung. Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.
Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana.
Penulis: Bambang