PAKPAK BHARAT Post Keadilan. Plh Ketua KPU Pakpak Bharat, Tridah Lulun Dapt Berutu didampingi Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas serta SDM, Lakitang Lubis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat pada Pilkada serentak 2024.
Informasi dihimpun, hingga hari kedua pendaftaran Selasa (3/9/24) pukul 16.00 WIB belum terlihat bapaslon yang datang untuk mendaftarkan ke KPU Pakpak Bharat.
“Perpanjangan ini (pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati) untuk memenuhi ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 perubahan dari PKPU nomor 8 tahun 2024,” kata Plh Ketua KPU Pakpak Bharat, Tridah Lulun Dapt Berutu.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas serta SDM KPU Pakpak Bharat, Lakitang Lubis mengatakan perpanjangan ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari 2- 4 September 2024.
Untuk perpanjang masa pendaftaran ini dilakukan sebelumnya, karena dalam putaran pertama pendaftaran, dimulai tanggal 28 Agustus sampai ditutup pendaftaran 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wib, hanya satu bapaslon yang mendaftar dan menyisakan parpol belum mengajukan paslonnya.
“Namun hingga kita tutup pendaftaran hari Selasa 3 September 2024 pukul 16.00 WIB belum ada bapaslon yang datang mendaftar. Masih ada waktu satu hari lagi pada Rabu 3 september 2024 pendaftaran terakhir,” ucap Lakitang Lubis.(Parulian)