HF langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.
Tim Penyidik telah memeriksa 99 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp27 miliar tersebut. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu MA selaku Direktur PT. Infomedia Solusi Net (ISN) dan R, seorang ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasal yang disangkakan:
Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pewarta : Bambang.MD