

Pantauan awak media ini, hingga berita ini di lansir, aksi tersebut masih berlangsung.
Dalam aksinya, mereka meminta Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati, meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara UMK setempat.
Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database BKD.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, mengapresiasi perjuangan konkret rekan-rekan honorer hari ini. “Ini bentuk nyata, bahwa terdapat banyak permasalahan honorer yang sudah menggunung seperti gunung es. Hari ini disuarakan rekan-rekan honorer dan kami akan turut perjuangkannya,” ucap Nyumarno.


“Kemudian kita juga mendesak Pemerintah Daerah agar membuat data base kaitan Honorer, dan ini sudah pernah rapat gabungan Komisi IV DPRD, Komisi I DPRD, BKD, Bagian Pembangunan Setda Bekasi, Dinas Pendidikan, dan beberapa SKPD terkait,” bebernya.
Kaitan bentuk pengakuan dan SK dari Pemerintah Daerah, memang baru pada tahap bentuk pengakuan, dengan ditetapkannya rekan-rekan honorer sebagai penerima Jastek dari APBD.
“Di situ SK Bupati kaitan penerima Jastek sudah ada, by name by addres,” imbuhnya.
Masih kata Nyumarno, Baru itu saja pengakuan Pemkab Bekasi, sedangkan yang dituntut oleh rekan-rekan adalah SK BUPATI kepada orang per orang Honorer, yang menetapkan mereka sebagai pegawai Honorer Pemkab Bekasi.
Kabarnya tuntutan itu belum dapat dipenuhi, karena kendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.
Di tambah lagi ada Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer.
“Mungkin kendala itulah yang harus segera dicarikan solusi bersama,” kata Nyumarno.


Seperti diterangkannya, Surat itu sudah dikirim, dan di dalamnya juga berisi dukungan pengangkatan secara bertahap pada 4 (empat) nomenklatur, yaitu Honorer (K-2 dan Non Kategori), Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Non PNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil secara berkeadilan.
“Prinsipnya kami DPRD Kabupaten Bekasi mendukung perjuangan kesejahteraan honorer Kabupaten Bekasi, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, serta upaya-upaya lainnya,” pungkas Nyumarno.
Dalam aksi rekan-rekan honorer hari ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Internal bersama Ketua DPRD. Kesepakatan dalam rapat internal tersebut adalah usulan agar dibentuk POKJA (Kelompok Kerja) Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi. Pokja Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi inilah yang nanti akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut.
Rapat Internal hari ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD H.Anden, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.Sunandar SE. Sedangkan beberapa Anggota Komisi IV yang hadir diantaranya Jamil,S.Sos (PAN), Dede Iswadi (Nasdem), Nurdin Muhidin (PAN), dan Nyumarno (PDI Perjuangan) yang terlihat selalu intens mendampingi honorer. (Tim)