Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNiasVideo

Hmm . Janda Pelapor Itu Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Nisel

19
×

Hmm . Janda Pelapor Itu Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Nisel

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, PostKeadilan – Malangnya nasib Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda anak 5 yang melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel).

Demikian diceritakan Torotodozisokhi Laia SH, kepada PostKeadilan. Selaku praktisi hukum, ia sangat menyayangkan kinerja Polres Nisel dan menduga adanya kriminalisasi hukum terhadap Ina Ayu.

Example 300x600

Sejurus kemudian, awak media ini konfirmasi Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian SH. Dalam pres rilisnya, membantah dugaan tersebut.

“Polres Nias Selatan mengajukan Restorative Justice (RJ) atas penahanan yg dilakukan oleh Kejari Nias Selatan atas perkara Erlina Zebua alias Ina Ayu. Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan,” chat Freddy, Minggu (21/5/2023) siang.

Polres Nisel tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, lanjut dia “Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nisel, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” bebernya.

Masih kata Freddy, sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nisel sudah 4 kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan.

“Tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan laporan polisi terhadap Erlina Zebua alias Ina Ayu. Saat ini juga Polres Nisel sedang memproses laporan polisi tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan Erlina Zebua alias Ina Ayu. Namun kendalanya adalah pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa, belum dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Nisel. Penyidik Sat Reskrim Polres Nisel telah mengirimkan surat sampai 3 tiga kali, dan berkordinasi dengan pihak BPN Kab. Nias Selatan,” ungkap Freddy.

Sisi lain, lanjut dia. Paralel dengan giat penyidikan perkara, Polres Nisel juga melakukan giat ‘Trauma Healing’ dengan mengunjungi ke 5 anak ERLINA ZEBUA alias INA AYU yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas, Kapolsek Teluk Dalam, Kanit PPA dan Bhabinkamtibmas di kediaman Ina Leo.

“Polres Nisel juga mengajukan Restorative Justice (RJ) atas penahanan yg dilakukan oleh Kejari Nias Selatan terhadap ERLINA ZEBUA,” pungkasnya.

Dikonfirmasi kembali ke Torotodozisokhi Laia, terkait pres rilis yang dikirim Freddy. Dia merasa aneh dan ganjil.

“Apa lagi kapasitas Kepolisian dalam perkara itu? Ini kan sudah ranahnya Kejaksaan. Kok mengajukan RJ? Kenapa tidak saat pemeriksaan di Polres?,” tanya dia di ujung telepon seluler miliknya,” Minggu (21/5/2023) sore.

Ikhwal cerita ini didapatkan Torotodozisokhi Laia dari anak-anak Ina Ayu Zebua di Media Sosial (Medsos). Dirinya merasa iba terhadap Ina Ayu yang ditahan Kejari Nisel, Sumatera Utara lantaran kasus dugaan penganiayaan terhadap Sowanolo Laia anak Fanorotodo Laia alias Ama Fili Laia.

Dalam kasus ini, anak-anak Ina Ayu merasa Ibunya terzolimi, merasa difitnah dengan adannya laporan yang dibuat anak Ama Fili Giawa di Polres Nisel.

Laporan Suwanolo terhadap tersangka Ina Ayu atas penganiayaan Ina Ayu terhadap dirinya yang dilaporkan pada tanggal 22 September 2022, nomor LP: B/314/IX/2022/SPKT/ Polres Selatan/POLDA SUMUT.

Sebulan sebelumnya, Ina Ayu melaporkan Fanorotodo Laia, alias Ama Fili Laia orang tua dari Suwanolo Laia terkait dugaan perampasan tanah yang berlokasi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan cara mematok serta memasang pondasi beton didepan rumah Ina Ayu, nomor LP: B/254/VIII/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/POLDA SUMUT.

“Laporan penyerobotan tanah tapak rumah janda 5 anak tersebut sampai sekarang belum ada kejelasan. Tanah dan rumah itu resmi milik janda 5 anak itu lantaran ada sertifikat atas nama Sokhiwanofu Giawa, Suaminya Ina Ayu Zebua,” kata tetangga Ina Ayu enggan sebut nama demi takut diperkarakan.

Digali tentang kasus penganiayaan yang dilakukan Ina Ayu, tetangga itu menjelaskan tidak ada keributan yang terjadi dirumah Ina Ayu Zebua disaat Fanorotodo Laia atau alias Ama Fili Laia memasang pondasi beton.

“Malah Ina Ayu dan saya pada saat itu berangkat bersama-sama ke ladang,” jelasnya.

Di tempat terpisah, coba menghubungi pihak Kejaksaan melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan, hingga berita dilansir, belum beri jawaban. Bersambung.. (Simare/George)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.