Dikirimnya sejumlah dokumen Perjanjian Pengakuan Utang berstempel Notaris Pesta Ulina Tarigan SH, Screenshot percakapan antara dirinya dengan Brigadir AG dan Kepala Desa, Laporan Polisi yang di SP2 dan seterusnya, sampai AG Cs hendak menguasai Rumah Utari dan menjualnya.
Diceritakan dia, dikarenakan temannya bernama Ade Winarni yang juga berhutang sama AG belum lunas, itu lah yang menjadi alasan AG menahan SKT yang diagunkan ke AG. Utari diminta bertanggungjawab.
Demikian juga dialami Rosma. Demi bantu adik kandungnya yang terlilit hutang dengan AG, Rosma mengagunkan beberapa surat Sertifikat Tanah miliknya.
Namun entah bagaimana, ada sertifikat yang diagunkan kini menjadi milik AG.
“Saya kaget ketika mengetahui itu. Jujur saya terjebak sama mereka (AG dan komplotannya). Saya tidak terima, saya laporkan ke POLDA. Tapi sampai sekarang laporan saya tidak berjalan,” ujar ibu Bhayangkari itu, Sabtu (23/11/2024) sore di tempat kediamannya di Jalan Perkutut, Komplek Pemda Stabat.
“Mohon bantu kami ya pak. Kami mau dia (Brigadir AG) dan komplotannya dipenjara,” tegas janda Polisi yang suaminya meninggal dalam tugas tertembak Teroris.
Bersambung.. (Simare)