Jakarta, PostKeadilan – Hotel berinisial S yang terletak di Jalan Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dituding suplai air tanah tanpa lanjutkan proses perijinan.
Hal itu diucap Nara Sumber yang mengaku pernah bekerja di hotel tersebut.
“Selain PDAM, hotel itu memakai air tanah juga. Jadi suplai air dari keduanya. Ijin sih ada, tapi tidak diperpanjang,” ujar sumber tidak ingin namanya disebut.
Pria kelahiran Bandung ini juga membeberkan masalah ijin lif, alat pemadam kebakaran dan masalah limbah hotel. Dikatakannya air limbah langsung mengalir ke sungai kota melalui Green Terrace.
Dia mengaku mengetahui hotel itu melangsungkan kegiatan seperti apa.
“Kalau tidak percaya, coba saja tanya sama HRD nya. Berani tidak menunjukkan Laporan Harian (red. Laporan harian dari engering)?,” tanyanya menantang.
Penelusuran awak media, hotel ini diresmikan pada 2012 lalu, tepatnya pada tanggal 19 April. Hotel berbintang itu masih sangat dipercaya sebagai tempat pilihan untuk menginap maupun melangsungkan acara.
Via WhatsApp, PostKeadilan konfirmasi ke HRD bernama Pandu, demikian.
Kami mau deadline berita. Hal yang kami pertanyakan.
1. Apakah benar nama bapak Pandu yang menjabat sebagai HRD Hotel S..? (Mohon koreksi).
2. Menurut sumber kami, Hotel S selain pakai PDAM, juga memakai (suplai) air tanah. Benar kah demikian.? Jika Hotel memakai air tanah, apakah memiliki ijin hingga kini.??
3. Hal Pembuangan limbah cucian dan sebagainya, itu pembuangannya kemana.?
Selang beberapa jam kemudian, dijawab demikian:
“Selamat malam…maaf saya bru bls pak,saya sdg di RS….konfirmasi lgsg saja ke yg lbh berwenang untuk menjawab yaitu Kantor Pusat ‘S’ Indonesia Hotels&Resorts Jl.Melawai Kebayoran baru pak 021-27000xx..Terima kasih.” tulisnya, Sabtu (9/11/2019) malam.
Digali lebih dalam mengenai jawabannya itu, hingga berita dilansir, belum ada tanggapan lagi.
Bersambung…(Osi/Iko)