POST KEADILAN – LAHAT – Tokoh Adat Merapi Area Hudiman Telah melaporkan ke pihak APH adanya lahan milik masyarakat Desa Merapi sebanyak kurang lebih 80 orang memiliki kebun diatas bidang tanah seluas 69 hektar di wilayah ijin usaha PT.Bukit Asam Tbk, pada tahun 2021 pihak PT.BA usaha kebun rakyat seluas 69 hektar dengan kesepakatan ganti rugi Rp 55.000/ M2 dengan nominal dibayarkan adalah Rp 550 juta dikalikan 69 hektar kurang lebih uang yang dibayarkan oleh pihak PT.BA Senilai Rp 3,7 Milyar Rupiah ujar ” Hudiman kepada wartawan rabu (24/1)
Masih lanjut Hudiman bahwa lahan yang sudah dibayarkan oleh pihak PT.Bukit Asam Tbk yang 69 hektar tidak bisa dibayarkan kembali menurut kejelasan dari Bapak Andi Kristian,
Yang menjadi pertanyaan hak Masyarakat milik usaha kebun tidak dibayarkan sesuai kesepakatan antara pihak Tim 15 Bentukan Pemerintah Desa dengan pihak perusahaan PT.BA yaitu Rp 55.000 per meter persegi, dan tidak ada keterangan dukungan pembayaran dari pihak PT.Bukit Asam serta tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pengukuran lahan, pemilik lahan kebun dan SPH Kepemilikan yang dibebaskan oleh pihak PT.BA terang ” Hudiman kini mencari keadilan dirinya sudah melaporkan ke pihak APH agar melakukan investigasi dugaan adanya mafia tanah ikut bermain dan potensi ada indikasi korupsi ujar ” Hudiman
Dalam waktu dekat saya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini Kejagung RI dan Bareskrim Mabes Polri.