Ada sebelas nama daftar pemilih usaha kebun diataran Sungai Tabuan Tanah Jehenang di Desa Merapi kini masih tekatung katung nasib pemilik lahan tersebut ungkap ” Hudiman.
Sementara itu dalam notulen rapat yang dipimpin oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumsel Drs.H.Edward Chandra.M.H resume dari hasil rapat pada tanggal 23 September 2023 meminta kepada kanto Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat untuk mengoverplay peta dari PT.BA dan dari masyarakat,
Kesimpulan dari resume hasil rapat agar perusahaan PT.Bukit Asam dapat mengganti rugi lahan seluas 21 hektar yang lahan tersebut telah diusahakan oleh masyarakat untuk berkebun guna memenuhi kebutuhan hidupnya,yang saat ini lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak PT.Bukit Asam.
Sementara itu dari pihak PT.BA Tbk dalam hasil notulen rapat Andi christian lahan telah oleh P.T BA tidak akan dibebaskan kembali