Dalam pasal itu disebutkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Disamping itu, ijazah merupakan hak mendasar siswa yang perlu diserahkan usai mengikuti pembelajaran dan ujian. Pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” tegas pegiat anti rasuha ini.
Lebih jauh Herman menerangkan bahwa pada pasal 6 ayat 4 payung hukum tersebut jelas tertulis bahwa satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau dinas tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan surat ketetapan lulus dengan alasan apapun.
“Artinya, aturan itu berlaku untuk sekolah negeri atau swasta,” imbuhannya.
Masih kata Herman, Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian.
“Bagi oknum pejabat sekolah atau dinas yang menahan ijazah, bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” pungkasnya. Bersambung… (Simare)