Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan adalah :
– 2(dua) unit mesin permainan judi tembak ikan-ikan. – 2 (dua) unit mesin slot Scater
– Uang Rp 260.000 (hasil yg didapat dari Amelia Putri sebagai penjaga marka mesin judi tembak ikan-ikan).
– Uang tunai Rp 1.500.000 (uang sebagai sewa tempat mesin judi tembak ikan ikan yg diterima pemilik warung atas nama Revina br Siahaan)
– Uang tunai Rp 50.000 (uang Marka mesin judi tembak ikan ikan yg di pegang oleh penjaga Marka Fransiska Tarigan)
– 1(satu) unit CHIP. ( Lilis EL)