Jakarta, PostKeadilan – Mahkamah Konstitusi MK) dalam putusannya akhirnya melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Hal ini disampaikan MK dalam putusannya terkait gugatan Undang-Undang Kejaksaan pada Kamis (29/2/2024) siang.
Putusan ini tetuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45,
terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
Berikut amar putusan MK: Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Artinya MK putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik
Menanggapi putusan MK tersebut, mantan Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan demikian:
“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Independensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum”.
“Sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin Penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.,” ungkapnya melalui chat WhatsApp (WA) kepada PostKeadilan, Kamis (29/2/2024) malam.
Putusan tersebut, lanjut Kajati Bali ini. Sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa agar dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam bekerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya buat kepentingan penegakan hukum,” pungkasnya. (Simare)