Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi S.Ag via WhatsApp nomor 085364292*** Senin (27-09-2024) namun hingga berita ini di tayangkan kepala desa Sukamandi Hilir tidak menjawab konfirmasi yang dikirim awak media ke WhatsApp pribadi Kepala Desa Bahrul Ilmi
Sesuai Undang-undang tentang galian C ,Undang-undang yang mengatur pelanggaran galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku aktivitas galian C tanpa izin adalah: Pidana penjara hingga 10 tahun, Denda maksimal Rp.10.000.000.000,- ( 10 miliar rupiah)
Warga desa Sukamandi Hilir dan Pemuka Masyarakat desa kecamatan Pagar Merbau ( SA ) meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan tindakan dan menangkap pelaku galian C ilegal beserta alat beratnya , hal tersebut demi amannya warga desa sekecamatan Pagar Merbau dari ancaman banjir yang kemungkinan bisa terjadi bila datang hujan yang durasinya sangat tinggi karena selain mencuri tanah milik negara juga mereka telah merusak populasi tanah bantaran sungai menjadi berantakan dan sangat membahayakan warga setempat. ( Tim )