Bekasi – Postkeadilan. Jabatan seorang Bupati Bekasi tidak semudah apa yang kita bayangkan dan tidak seperti membalikan telapak tangan, karena seorang Pj.Bupati harus memiliki Wawasan dan Didikasi serta Intelektual maupun Royalitas dalam bekerja untuk dapat membenahi tatanan Pemerintahan di Kabupaten Bekasi, bahwa Jabatan adalah suatu Amanah yang harus di Emban untuk di Jalankan oleh serorang Bupati, agar dapat melakukan suatu perubahan dan dapat mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Bekasi.
H. Apud Syaepudin Ketua DPD Warga Jaya Indonesia Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kami telah mengusulkan dan merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, H.Mochammad Ridwan Kamil, agar Dr.H.Dani Ramdan dapat menjabat kembali sebagai Pejabat (Pj) Bupati di Kabupaten Bekasi setelah berakhirnya masa Jabatan Plt. H.Marzuki,” kata H. Apud Syaepudin, (22/4/22).
H. Apud Syaepudin menjelaskan, kami Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Bekasi memohon dan mengharapkan kepada Gubernur Jawa Barat dapat kiranya merekomendasikan Dr.H.Dani Ramdan untuk dapat menjabat kembali sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Priode Tahun 2022, karena Kami Warga Jaya Indonesia Kabupaten Bekasi telah mendukung serta mempertimbangkan selama Dr.H.Dani Ramdan menjabat di Kabupaten Bekasi sebagai Pj.Bupati Bekasi pada Bulan Juli sampai Oktober 2021 selama 4 Bulan, bahwa Masyarakat menilai kinerja beliau dinilai oleh Masyarakat sangat bagus dalam bekerja untuk perbaikan Infrastruktur serta menjalankan tatanan Pemerintahan di Kabupaten Bekasi dan juga dapat mengurangi angka penularan wabah Covid-19, bahkan dapat membersihkan Sungai Cilemah Abang dari pencemaran limbah Industri dan sekaligus melakukan tindakan kepada Perusahan nakal yang membuang limbah ke Sungai Cilemah Abang, serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk mendorong peningkatan Ekonomi UMKM di Kabupaten Bekasi,” jelas H.Apud, (22/4/22).