Jakarta, PostKeadilan – Bertempat di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 dengan tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”.
Jaksa Agung menuturkan bahwa pemilihan tema besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. Tema ini juga menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
“Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Jaksa Agung pada pidatonya, Senin (2/9/2024) pagi.
Selanjutnya menurut Jaksa Agung, Advocaat Generaal merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.
“Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,” imbuhnya.
Pada Siaran PERS
Nomor: PR – 757/001/K.3/Kph.3/09/2024 oleh Kapuspenkum Dr. Harli Siregar memaparkan sejarah Kejaksaan di Indonesia. Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
“Tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” sebut Jaksa Agung.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun.
Meski demikian …………