Jakarta, PostKeadilan – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin diwakili Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono hadir di acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Pada acara bertemakan: “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” ini dihadiri oleh para pemimpin dan perwakilan dari institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi, yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.
Perkara koneksitas, menurut Jaksa Agung, harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara.
Melalui SIARAN PERS
Nomor: PR – 011/011/K.3/Kph.3/01/2025 yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum mengatakan bahwa Jaksa Agung juga menekankan bahwa dasar hukum penanganan perkara koneksitas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 42 Undang-Undang KPK.
“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi …………..