Jakarta, PostKeadilan – Viral di Media Sosial (Medsos) seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ditangkap Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Mengetahui Jaksa Jovi ditahan sedemikian cepat pasca Jovi mengunggah keresahannya terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Kejari Tapsel, banyak warga Net (Netizens Indonesia) meradang.
Berbondong-bondong Hastage/Tagar Save Jovi berseliweran. Warga Net mendukung Jovi yang begitu lantang dan berani mengungkap kebenaran yang berujung dirinya ditahan.
PostKeadilan konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Harli Siregar tentang penahanan Jaksa Jovi sedemikian, dia meminta agar awak media mengkonfirmasi kepada penyidik kepolisian, karena kasus tersebut tengah ditangani polisi.
“Sebaiknya apa dan bagaimana permasalahannya dikonfirmasi ke Penyidik karena masih dalam ranah penyidikan,” jawab Kapuspenkum Kejagung, Senin (26/8/2024) siang.
Penelusuran PostKeadilan, surat penahanan Jovi diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dan Pasal 45A Ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” tulis surat penahanan yang diterima pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Seperti diketahui …………..