Seperti diketahui pada unggahan di akun Instagram pribadinya @joviandreeabachtiar, mengungkapkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap. Jovi pun sempat viral di media sosial TikTok setelah mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tersebut. Namun, saat ini akun Jovi telah diblokir dan tidak bisa diakses.
Ditambah lagi melalui Instagramnya, Jovi sempat mengunggah surat panggilan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) terkait dengan sejumlah unggahannya di media sosial pada Senin 19 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, Jovi turut dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Tapsel untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus tersebut pada Rabu 21 Agustus 2024 yang dilaporkan seorang PNS Kejari Tapsel.
Jovi pun merasa telah dikriminalisasi hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Jangan biarkan kritik dibungkam. Jangan biarkan keadilan terkubur. Mari bersatu berjuang di Mahkamah Konstitusi melawan kriminalisasi akibat mengkritik Penyelenggaraan Pemerintahan! Rakyat bersuara tidak boleh dipenjara,” tulis Jovi.
“Kawal perjuangan konstitusional melawan penindasan dan ketidakadilan. Pejabat tidak boleh arogan dan anti kritik. Indonesia itu negara demokrasi – konstitusional, bukan negara otoriter,” ujarnya.
Kembali ke Kapuspenkum Kejagung …………