Kembali ke Kapuspenkum Kejagung yang dikonfirmasi kenapa bisa Jaksa Fungsional seperti Jovi ditahan dan apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 pasal 8 poin 5 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa
tindakan-tindakan Jovi selama (postingan di Medsos) ini adalah urusan pribadi.
“Yang bersangkutan (Jovi) tidak dalam kategori menjalankan tugas, karena tidak ada surat perintah. Dan dia melakukan itu hanya dengan menggunakan simbol organisasi. Misalnya: memberikan pernyataan-pernyataan dengan menggunakan baju dinas (Kejaksaan) begitu,” terang Harli.
Digali lebih dalam tentang unggahan keresahan yang dialami Jovi terhadap Kajari Tapsel dan Kajatisu, Harli menilai sebatas kepentingan pribadi.
“Apa yang disampaikan yang bersangkutan tidak lebih pada pernyataan dan kepentingan pribadinya yang dikaitkan dengan organisasi,” pungkas Kapuspenkum. (Simare)