Jakarta – PostKeadilan – Perkara seorang oknum Jaksa, Jovi Andrea Bachtiar SH yang kini sebagai terdakwa pidana terkait UU ITE, semakin VIRAL dan mengundang perhatian masyarakat.
Apalagi saat sidang tuntutan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, ketika Jovi duduk di kursi pesakitan, dia masih mengenakan baju Dinas Kejaksaannya. Tentu fenomena ini mengundang banyak tanya, terjadi ‘Jaksa Menuntut Jaksa’.
Sebelum masuk persidangan Selasa (12/11/2024) itu, melalui Media Sosial (Medsos) akun Tiktoknya, Jovi berpakaian baju Dinas Kejaksaan dalam rekaman video mengungkapkan kekesalannya.
“Malu lah pasti Kejaksaan Republik Indonesia. Katanya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Lah, saya kok dibiarkan dipenjarakan hanya karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak sementara Jaksa YS dan Jaksa EKT yang viral videonya beberapa tahun lalu di sosial media karena melakukan pemerasan pada penanganan perkara tidak dipenjarakan dan tidak pula dipecat. Mana hati nurani yang selama ini digembar-gemborkan oleh Bapak Jaksa Agung? Miris,” tulis Jovi pada akun Tiktoknya.
PostKeadilan coba mengkonfirmasi persoalan Jovi ke Kasipenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Silahkan diikuti aja prosesnya, dari dakwaan hingga nanti putusan akan tergambar bagaimana fakta perbuatan yang bersangkutan. Jika mau informasi lebih detail silahkan konfirmasi Kajarinya,” balas Kasipenkum, Rabu (13/11/2024) malam.
Malam itu juga Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tapanuli Selatan (Tapsel), Indra Muda Nasution langsung respon.
Melalui Kasi Intel Tapsel ………………