Melalui Kasi Intel Tapsel Obrika Simbolon, menjelaskan kenapa dalam persidangan, Jovi sebagai terdakwa masih mengenakan Baju Dinas Kejaksaan.
“Melalui Majelis Hakim, kami sudah meminta agar terdakwa Jovi membuka baju seragam untuk diganti baju lain. Terjadi perdebatan sengit, hingga akhirnya majelis Hakim mencatatnya,” ujar Obrika di ujung telepon selulernya, Rabu (13/11/2024) malam.
Kepada awak media ini, dikirim Surat: Keputusan Jaksa Agung Tentang Pemberitahuan Sementara Sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana, KESATU: Memberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN bernama Jovi Andrea Bachtiar, SH terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2024.
Pada poin KETIGA: Dalam hal Pegawai ASN diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja Pegawai ASN dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai Pegawai ASN.
“Itu sudah kita jelaskan di persidangan,” ucap Obrika.
Digali lebih dalam kenapa Jovi sampai dilaporkan hanya gegara postingan Jovi seperti kata Jovi, secara terang benderang, Kasi Intel Tapsel ini memaparkan.
Dikirim lah postingan-postingan Jovi yang mana beberapa postingan Jovi itu sudah dihapus Jovi hingga warga Net pun tidak dapat melihat postingan yang menyeret Jovi ke Persidangan.
“Di persidangan sudah kita jadikan barang bukti, dan sudah diperiksa oleh ahli ITE,” pungkas Kasi Intel.
Dikonfirmasi tentang postingan …………..