Dikonfirmasi tentang postingan yang sudah di ‘take down’ nya itu, Jovi membenarkan.
Seperti diketahui persidangan Jovi di PN Padang Sidempuan Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Psp Selasa itu agenda Tuntutan.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Allan Henry Baskara Harahap. SH, M.Hum, Doni Harahap, SH, Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH, MH, Fernandus Damanik, SH, Daniel Tulus M. Sihotang SH,ΜΗ, Hepni Agustiani, SH dan Soritura Agung Tampubolon SH. MH
MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
1. Menyatakan Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan kedua Penuntutan Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, SH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan.
3. Menyatakan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Iphone X warma Putih dengan IMEI 353047096690692 beserta dengan Sim Card Nomor 085176982103 Dikembalikan kepada Nella Marsela
5 (kma) lembar screenshot postingan akun media sosial instagram an. Joviandreasbachtiar, 6
(enam) lembar screenshot postingan media sosial Tiktok an. J.A Bachtiar, terlampir dalam Berkas Perkara, satu (1) unit Handphone Merk Infinix Zero 30 Wama Gold dengan IMEIT 351031221242365 dan IMEI2 3310312212422373, beserta Sim Card Nomor 082256066065 Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). (Simare)