“Saya berharap jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah segera melakukan deteksi dini dengan cara melakukan pemetaan kerawanan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu dapat diantisipasi melalui koordinasi dengan stakeholders agar tidak menimbulkan gejolak hukum yang berarti di bidang Ipoleksosbudhankam serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan baik, lancar, aman, dan terkendali,” ujar Reda.
Selain itu, dia menekankan tentang kewenangan Kejaksaan di bidang pengawasan multimedia agar dapat dioptimalkan, terutama dalam melakukan operasi siber. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) telah berupaya mempersiapkan peralatan Information Technology (IT) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pengawasan multimedia tersebut. Saat ini pun sudah bisa dioperasikan dan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Informasi dari Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, pengarahan JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dalam kunjungan virtual kali ini diikuti oleh Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur A dan Direktur B pada JAM INTEL, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang dilakukan secara langsung dan virtual. (Red/Penkum)