Jakarta, PostKeadilan – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka baru yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.
Pada keterangan konferensi Pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Kamis (18/7/2024) malam, dikatakan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 89 orang saksi.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pun menetapkan 7 (tujuh) saksi itu sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yaitu:
1. LE periode 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014
7. HKT periode 2010-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar SH, MH menjabarkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap Tersangka SL dan Tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.