Jakarta, PostKeadilan – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Senin (15/1/2024).
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 026/026/K.3/Kph.3/01/2024 dikeluarkan Puspenkum Kejagung yaitu:
Tersangka Kristoforus Bali Ate, S.IP alias Kristo anak dari Lorens Lalo Bora (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Munawir Kahar alias Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Slamet Riyadi bin (Alm.) H. Sain dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sri Maryahi alias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Agung Pranata bin Amrullah dan Tersangka II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.