Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Janggal! Proyek Jembatan Kali Baru Dikeluhkan Warga, Kades Mengaku Tak Ditemui Kontraktor?

0
×

Janggal! Proyek Jembatan Kali Baru Dikeluhkan Warga, Kades Mengaku Tak Ditemui Kontraktor?

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Proyek pembangunan jembatan ruas jalan Kali Baru yang menghubungkan Desa Tridaya Sakti dan Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan tajam. Selain dikeluhkan warga terkait transparansi, proyek yang menelan anggaran hampir Rp 400 juta ini menyimpan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (9/12/2025), fisik jembatan terlihat sudah berdiri namun belum rampung 100 persen. Padahal, merujuk pada papan informasi proyek, batas waktu pelaksanaan akan berakhir besok, Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala Desa Merasa “Dilangkahi”

Ironisnya, Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi Said, SE mengaku sama sekali tidak mengetahui aktivitas pembangunan infrastruktur di wilayahnya tersebut. Hingga detik-detik akhir masa kontrak, pihak pelaksana proyek disebut tidak pernah melakukan koordinasi atau “kulonuwun” ke pemerintah desa Mangunjaya.

“Mohon maaf, saya selaku Kepala Desa Mangunjaya belum ada yang menemui dari pihak kontraktornya sampai saat ini. Jadi dari mulai pekerjaan sampai sekarang, tidak ada satupun baik kontraktor maupun pelaksananya menemui saya,” ungkap Jayadi saat dikonfirmasi PostKeadilan melalui WhatsApp (WA), Selasa, (9/12/2025) siang.

Ia menambahkan, karena minimnya komunikasi, dirinya tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait kualitas maupun spesifikasi jembatan tersebut.

“Saya pun belum pernah melihat pekerjaan jembatan tersebut,” singkatnya.

Penelusuran data lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Terdapat selisih angka seperti tidak lazim antara nilai kontrak dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam papan proyek terpasang di lokasi, tertulis nilai harga kontrak sebesar Rp 393.083.294,- dikerjakan oleh pelaksana CV. ZAKI MANDIRI dengan sumber dana APBD-P Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Tokoh Muda Maro Sebo Ulu Erik Eriansyah, SH Terpilih Sebagai Ketua PK Partai Golkar dalam Muscam V

Namun, data yang tercantum dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi menunjukkan angka berbeda. Pada paket dengan kode tender tersebut, nilai HPS Paket (Harga Perkiraan Sendiri) tercatat hanya sebesar Rp 349.910.435,84.

Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana bisa nilai kontrak yang disepakati justru lebih tinggi sekitar Rp 43 juta dibandingkan HPS yang telah dihitung oleh dinas terkait?

Seperti diketahui secara umum dalam prinsip pengadaan barang dan jasa, nilai penawaran pemenang tender atau penunjukan langsung seharusnya berada di bawah atau maksimal setara dengan HPS, bukan sebaliknya.

Dan proyek di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi ini memiliki waktu pelaksanaan singkat, yakni 30 hari kalender, terhitung mulai 11 November 2025 hingga 10 Desember 2025.

Ditempat terpisah, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi, Herman PS senada mengindikasikan kejanggalan itu.

“Kontrak sebesar Rp 393 juta yang melebihi HPS Rp 349 juta diduga menabrak Pasal 26 Perpres 16/2018 yang menegaskan HPS sebagai batas tertinggi penawaran yang sah,” sebut Herman.

Menurut dia, ini diduga menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 26, yang menegaskan bahwa HPS adalah batas tertinggi penawaran. Menyetujui kontrak di atas HPS bukan hanya maladministrasi, namun berpotensi menyebabkan kerugian negara karena adanya selisih harga yang tidak wajar sebesar Rp 43 juta dari estimasi resmi pemerintah.

“Dan ketidaktahuan Kepala Desa hingga detik-detik akhir masa kontrak, menjadi indikasi kuat lemahnya koordinasi dan pengawasan. Untuk selanjutnya, kami kan menyurati pihak terkait,” pungkasnya. Bersambung..
(Vanaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses