Penyalahgunaan narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang banyak, tidak pula memandang status maupun jabatan. Oleh karenanya, masyarakat Purwakarta harus menjauhi barang memabukan ini. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal itu, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum,” ucap Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.
Melihat banyaknya miras yang dimusnahkan Polres Purwakarta, Bupati Purwakarta mengaku sangat prihatin karena ternyata sampai sekarang masih banyak miras miras yang menyebar dan ada di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kabupaten Purwakarta.
Padahal di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mempunyai Peraturan daerah tentang ziro miras di seluruh wilayah kabupaten Purwakarta, yaitu Perda nomor 13 tahun 2007, saya juga Tadi sudah memerintahkan kan kepada kasatpol PP untuk terus meningkatkan pengawasan dan kemudian penegakan Perda tersebut terutama di tempat-tempat yang memang sudah diprediksi akan adanya miras, tentu langkah dan upaya tersebut kita lakukan bagian dari kita untuk terus menjaga Kamtibmas dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Purwakarta,” pungkas Ambu Anne. (Christ)