POSTKEADILAN, COM- PALEMBANG Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Joko Edi Purwanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca di Kabupaten OKU Selatan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat dan lengkap.
“Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” terang hakim ketua Pitriadi dalam persidangan.
Oleh karena itu, dalam agenda putusan sela, majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto secara keseluruhan.
Selain itu, majelis hakim Tipikor PN Palembang memerintahkan JPU Kejari OKU Selatan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” tegas hakim ketua Pitriadi SH MH saat membacakan putusan sela.
Dalam persidangan, JPU Kejari OKU Selatan yang dikomandoi oleh Patar Bob Clinton SH berencana untuk menghadirkan empat orang saksi pada tahap awal pembuktian sidang.
Diwawancarai usai sidang, Patar Bob Clinton SH menyebutkan bahwa ia sangat mengapresiasi putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
“Kami juga sebelumnya optimis eksepsi bakal ditolak oleh hakim, dan kami apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi,” kata jaksa Patar Bob Clinton.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pembuktian sidang perkara ini, berdasarkan berkas dakwaan, ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.
Namun, lanjut Patar Bob, untuk saksi sesuai petunjuk majelis hakim, ia akan memilah saksi-saksi dan bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.
Ketika ditanya apakah mantan Kadisdik Provinsi Sumsel, Reza Fahlevi, akan dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan, Patar Bob menjawab bahwa Reza Fahlevi pasti akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara ini.
“Mantan Kadisdik Reza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini,” ungkap Patar Bob.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut akan dipanggil sebagai saksi karena masih harus berkoordinasi dengan pimpinan.
Ia juga berharap agar seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di persidangan pembuktian perkara,” tambahnya.