Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Kabupaten Humbang Hasundutan Terima Penghargaan Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK

86
×

Kabupaten Humbang Hasundutan Terima Penghargaan Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK

Sebarkan artikel ini

Humbahas-PostKeailan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menerima penghargaan atas pencapaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) 8 (delapan) kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A. 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Penghargaan WTP itu diterima Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (14/5).

Example 300x600

Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten Samosir.

Hadir dari Kabupaten Humbahas, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik dan Labuan Sihombing, Kepala BPKPD Drs Jhon Harry M. MA, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST, Sekwan Nipson Lumbangaol, ST dan lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan MM mengatakan Pemkab Humbahas telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK dua bulan yang lalu tepatnya 15 Maret 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan diterima.

Hari ini Selasa 14 Mei 2024, tepat 60 hari sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya pada Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan adanya kesesuaian penyajian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan),

kecukupan pengungkapan termasuk efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan, BPK memberikan opini kepada Kabupaten Humbahas adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan WTP yang ke-8 (delapan) kali berturut-turut sejak tahun 2016.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.