Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Kades Cinta Raja Bantah Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Media Dilarang Merekam, Ketua ADEPSI Bicara Nada Tinggi

0
×

Kades Cinta Raja Bantah Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Media Dilarang Merekam, Ketua ADEPSI Bicara Nada Tinggi

Sebarkan artikel ini

Langkat – Post Keadilan. Pada Jumat, 9 Januari 2025, Tim Media Post Keadilan mendatangi Kantor Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk mengonfirmasi pemberitaan yang tengah viral di sejumlah media terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,3 miliar.

Kedatangan tim media disambut langsung oleh Kepala Desa Cinta Raja, Suratno, bersama beberapa perangkat desa, di antaranya Kepala Dusun, serta seorang pria yang mengaku sebagai Ketua ADEPSI.

Dalam proses konfirmasi, Kepala Desa Suratno secara tegas membantah seluruh tuduhan dugaan korupsi Dana Desa sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media. Namun, yang menjadi sorotan, Kepala Desa Suratno melarang Tim Media Post Keadilan untuk melakukan perekaman saat proses konfirmasi berlangsung.

Suratno menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Langkat. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah uang yang belum diselesaikan, namun menurutnya jumlah tersebut hanya sekitar Rp1 juta lebih dan disebut sebagai “utang pribadi”.
“Memang ada yang belum saya selesaikan, sekitar satu juta lebih saja,” ujar Suratno di hadapan tim media.

Situasi kemudian memanas ketika seorang pria masuk ke ruangan dan mengaku sebagai Ketua ADEPSI. Pria tersebut turut memberikan penjelasan terkait persoalan yang menimpa Kepala Desa Suratno dengan nada tinggi dan sikap yang terkesan emosional.

Ia menyatakan bahwa pihak yang berhak mempertanyakan persoalan Dana Desa hanyalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan resmi, seperti Inspektorat. Ia juga melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap insan pers.

“Orang media datang ke sini cuma cari angka. Sudah lebih dari 100 media datang ke sini hanya cari angka,” ucapnya dengan lantang.
Tak berhenti di situ, pria tersebut bahkan menyebut salah satu nama media dan mengaku pernah memberikan uang kepada oknum media tertentu, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, serta mengklaim memiliki bukti transaksi tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Cek Senjata Api Dinas dan Alkom HT (Handy Talky).

“Saya sering kasih uang ke media A , kadang ditransfer. Ada buktinya. Ibu mau lihat buktinya?” katanya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, etika, serta dugaan upaya membungkam kerja jurnalistik melalui narasi yang menyudutkan media.

Tim Media Post Keadilan menegaskan bahwa kehadiran ke Desa Cinta Raja bukan untuk “mencari angka” sebagaimana yang dituduhkan, melainkan untuk meluruskan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial atas penggunaan keuangan negara di tingkat desa.

Media Post Keadilan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, serta mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun instansi terkait lainnya, agar segera turun tangan secara serius.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Desa Suratno, perangkat desa, Kepala Dusun yang hadir saat konfirmasi, serta pria yang mengaku sebagai Ketua ADEPSI dinilai penting guna mengungkap secara jelas duduk perkara sebenarnya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, setiap upaya pembatasan kerja jurnalistik dan pernyataan yang berpotensi melemahkan fungsi pers patut menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.

Media Post Keadilan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Penulis: TIM UTARIEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses