Kepala desa Terusan, Iknak mengaku sangat mendukung kegiatan tersebut,
“Benar bang itu wajib seluruh kepala desa dan perangkatnya termasuk BPD mengetahui dan memahaminya, termasuk dengan UUD Pers nomor 40 tahun 1999, agar kedepan kepala bisa memahami mana jurnalis yang propesional dan mana yang bukan”, sebut Iknak menimpali.
Masih menurut Iknak, ia baru saja di Lantik beberapa bulan yang lalu selaku kepala desa, sudah puluhan orang yang mengaku sebagai wartawan mendatanginya, selaku kepala desa ia siap memberikan tanggapan, diakui Iknak kelemahan kami sejauh ini kami belum memahami mana yang benar-benar wartawan dan mana yang bukan wartawan, kalau ditanya semuanya mengaku dari wartawan dengan menunjukan kartu indentitas yang anehnya kami kadang-kadang nggak pernah lihat atau membaca tulisan yang dipublikasikan oleh oknum wartawan tersebut.
Dengan diadakannya work shop kedepan ini merupakan langkah untuk memudahkan kami mengenal wartawan dan dunia jurnalis yang tetap berlandaskan pada UUD Pers nomor 40 tahun 1999″, tutupnya.(Ali kucir)