Bekasi Postkeadilan .Martam Wijaya (42) Kades Nagasari yang baru menjabat 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 ditetapkan tersangka setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (10/7/2019).
Dari penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Martam meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15 juta, sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa lama.
Akan tetapi, pelaku yang merupakan Kades yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.
Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) pengelola pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp. 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku agar tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka Oknum Kepala Desa Nagasari beserta barang bukti.
“Kasus yang menimpa Kades Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, disini pelaku memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.
Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.
“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga.(lenny)