Humbahas-Post Keadilan. Guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Desa Simarigung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Pemerintah Desa (Pemdes) Simarigung menggelar sosialisasi dan pengukuhan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kantor Desa Simarigung, Rabu 19 Oktober 2022.
Kegiatan itu menghadirkan pihak Aparat Penegak Hukum dari Polres Humbahas, Briptu Rajendro Pranoto selaku penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Humbahas, Syakra kurniawan selaku Kasi Intel Kejari Humbahas dan Kepala Dinas PMDP2A Humbahas Binsar Marbun yang tampil sebagai narasumber dalam memberikan pemaparan tentang resiko – resiko atas tindakan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Camat Doloksanggul Eliapzan Sihotang.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMDP2A (Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak) Humbahas, Binsar Marbun mengatakan, bahwa tingkat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan lewat kepedulian masyarakat, melalui budaya-budaya yang turun temurun dari leluhur, keimanan serta tingkat pendidikan ditengah masyarakat.
“Kekerasan itu bisa dicegah melalui nasihat-nasihat leluhur, kalau di Kita Batak namanya Poda, selanjutnya dengan iman terhadap Tuhan dan tingkat pendidikan masyarakat itu sendiri,” terang Binsar.
Binsar juga mengutarakan, selama ini jika ada korban kekerasan yang ingin melapor, apalagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor DPMDP2A ataupun kantor penegak hukum sangat kesulitan akibat tidak adanya pendampingan dari pihak-pihak di Desa masing-masing.
Melalui terbentuknya PATBM ini dirinya berharap para korban kekerasan yang ingin melapor dapat terbantu melalui pendampingan PATBM.
Juga PATBM, lanjut Binsar, harus dapat menjadi unit reaksi cepat yang mewakili pemerintah guna mencegah, menyelesaikan dan meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa.
“Selama ini jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan, mau lapor ke Dinas atau ke kantor penegak hukum itu sangat kesulitan, ada yang tidak tau dimana letak kantor, ada yang kesulitan akomodasi dan lainnya. Jadi dengan adanya terbentuk PATBM ini masyarakat dapat pendampingan dari para pengurusnya, namun tentu kita tidak mengharapkan ada kejadian-kejadian kekerasan di Desa kita ini,” pungkasnya.
“Jadi untuk mencegah itu bisa dengan cara menjalin komunikasi yg baik pada anak, kontrol penggunaan gadget anak, berikan kontrol terhadap pola tingkah laku anak terutama pada anak remaja setingkat SMA, karena sedang masa pubertas dan transisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rajendro menambahkan, menjalin kerjasama antara suami dan istri. “karena ayah dan ibu lah yang menjadi contoh untuk anak, jika ayah dan ibu sering bertengkar, maka sangat berpengaruh terhadap mental anak,” tambahnya.
Sementara itu, Zakra Kurniawan dari Kasi Intel Kejari Humbahas berharap agar kegiatan itu tidak hanya dilaksanakan sebagai formalitas dan seremonial semata, namun harus bisa turut membantu menekan angka bahkan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi dan pembentukan PATBM ini bukan hanya seremonial saja, namun bisa dijalankan dengan baik,” harapnya.
Kepala Desa Simarigung Dowes Simamora mengapresiasi kegiatan tersebut, pihaknya juga akan memberikan atensi khusus terhadap pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Simarigung yang kita cintai ini.
“Saya mewakili masyarakat Desa Simarigung sangat bersyukur dan mengapresiasi kegiatan ini, kami juga dari pemerintah desa akan memberi atensi penuh guna mencegah tindakan-tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,