Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newslingkungan

Kadisnaker Prop: Tidak Ikut Campur Proses Penetapan Upah Minimum. Wakapolda Akrab Berada Di Aksi Buruh

3
×

Kadisnaker Prop: Tidak Ikut Campur Proses Penetapan Upah Minimum. Wakapolda Akrab Berada Di Aksi Buruh

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, Postkeadilan – Berdasarkan PERMENAKER No.7 Tahun 2013 tentang upah minimum di pasal 13 ayat (1), yang menyatakan bahwa “untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai: a. homogenitas perusahaan; b. jumlah perusahaan; c. jumlah tenaga kerja; d. devisa yang dihasilkan; e. nilai tambah yang dihasilkan; f. kemanmpuan perusahaan; g. asosiasi perusahaan; dan h. serikat pekerja/serikat buruh terkait”.

Dalam Pasal 13 ayat (2), dinyatakan bahwa: “Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.”

Example 300x600

Dari penelusuran investigasi Post Keadilan, Walikota Batam HM Rudi beberapa kali mengajukan surat kepada Pemerintahan Provinsi Kepri tentang keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2018.

“Kami Depnaker Provinsi tidak ikut campur proses yang telah diajukan oleh Walikota Batam terkait penetapan upah minimum berdasarkan sektoral Kota Batam Tahun 2018 tersebut. Karna semuanya itu sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Batam,” jelas Tagor Napitupulu, SE.,M.Si. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, disela-sela kesibukannya.

Mengenai adanya “aksi demo” Buruh tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK), Tagor Napitupulu, SE., M.Si. menjelaskan bahwa, Demo Buruh itu kewenangan mereka.

“Terkait upah minimum sektoral tahun 2018, Walikota Batam, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, berunding dan menyepakati besaran upah minimum sektoral, dapat menyesuaikan dengan peraturan/perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Wakapolda Akrab Berada Di Aksi Buruh

Hari Buruh tanggal 1 Mei 2018 kemarin, diperingati oleh Buruh Sedunia. Aksi ribuan buruh memperingati May Day 2018, di Batam dipusatkan  di Kantor Wali Kota, jalan Engku Putri, Selasa (1/5) berlangsung cukup tertib. Para buruh itu memanfaatkan fasilitas panggung yang sudah diisiapkan untuk orasi. Meski demikian aparat keamanan tetap bersiaga penuh.

Bahkan, saat para buruh itu mulai berkumpul dan belum melakukan orasi, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah nampak sudah berada diantara buruh. Sambil berkeliling memantau aksi damai ini, Yan Fitri nampak menyapa buruh yang melakukan aksi. Sesaat setelah melakukan pemantauan, Yan Fitri lantas mengajak beberapa buruh untuk menemaninya makan di sekitar lokasi.

Aksi santai Yan Fitri lantas disambut dengan tawa senang beberapa buruh yang ikut makan bersamanya. Sambil makan, obrolannya dengan beberapa buruh terdengar tetap berlanjut. Mulai dari bahasan terkait pekerjaan, sampai pada alasan mengapa Batam menjadi pilihan bagi para buruh masuk dalam obrolan santai mereka. (Zen/Wil)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.