Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kajati Endang Sarwestri Lantik Wakajati Dan 16 Pejabat Eselon III

76
×

Kajati Endang Sarwestri Lantik Wakajati Dan 16 Pejabat Eselon III

Sebarkan artikel ini

Sambutannya, Kajati kepada para pejabat yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kejayaan institusi Kejaksaan.

“Dan ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh, sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara,” ujar Endang

Example 300x600

Pada Siaran Pers Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, Nomor: PR-35/Kph.2/06/2024, Kajati juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan harus lebih Humanis karena sejatinya Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang harus melayani sepenuh hati.

Selain itu dalam setiap menjalankan tugas harus menanamkan prinsip prinsip “satu dan tak terpisahkan”.

Kajati meminta kepada seluruh jajaran untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Endang menghimbau untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Dengan tegas Endang mengingatkan agar menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pilkada dan memperkuat peran sentral dalam sentra gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur sentra gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu.

Bahwa pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 121 tahun 2024 tanggal 21 mei 2024. (Red/Penkum)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.