Siaran Pers Nomor: PR-51/Kph.2/08/2024 oleh Kasipenkum Nur Sricahyawijaya SH, MH sebut Kajati menegaskan beberapa hal penting dan menjadi perhatian di tahun 2024 ini. Yaitu pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Pilkada serentak 2024 akan menjadi agenda besar pada tahun ini. Terlebih bagi perjalanan demokrasi indonesia. Para Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota, akan dipilih secara serentak oleh rakyat.
Proses ini tentunya memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan.
Kajati juga mengingatkan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi diantaranya , mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya.
“Untuk itu Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait,” tegas Katarina.
Masih kata dia, dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesui Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Terakhir kajati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pejabat lama, atas pengabdiannya dalam membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum dan kerja kerasnya selama bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Simare/Penkum)