3. ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
4. Mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Lanjut Kajati membacakan amanat Jaksa Agung, selain itu selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai hari lahir Kejaksaan. Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu.
Berbeda dari hari lahir HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan.
Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu departemen kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.
Oleh karena itu, ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap hari kelahiran Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 september 1945, maka peringatan hari bhakti adhyaksa setiap tanggal 22 juli cukup dilaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran. Sedangkan, peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September, kita semua dapat melaksanakannya dengan upacara, syukuran, dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana yang pada prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
Pada peringatan hari lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat Generaal”.
Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
Ini berarti hanya Kejaksaan ………….