informasi mengatakan dalam pelaksanaan program PTSL warga penerima manfaat dikenakan Rp 1.000.000 bagi yang mempunyai AJB 650 ribu tidak mempunyai AJB bagi warga yang mempunyai tanah sementara orangnya domisili diluar Desa sukagalih dikenakan biaya sampai 1.500.000 lebih dengan dalih untuk pembuatan segel dan sementara bagi penerima manfaat memiliki kebun dikenakan sampai 2.500.000 ungkapnya.
“Kalau saya pikir, ini sangat bertolak belakang dengan tujuan program Presiden Joko Widodo, yang mana untuk mempermudah warga dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga, dan program PTSL ini juga menggunakan anggaran APBN memang ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memperbolehkan mengutip biaya maksimal hanya 150 ribu rupiah untuk biaya patok dan materai ucapnya.
DPD LSM KAPAK MAS Jawa Barat Wahidin mengatakan Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas tidak ada lagi biaya di luar ketentuan
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman untuk memberikan sebagian milik orang lain atau karena terpaksa dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun(9)tahun
Menduga disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana.Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Dan segera di tindak oleh pihak APH dan tidak memberikan toleransi kepada semua pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku ( Nurbaeti )